Rabu, 11 Mei 2011

Mengenal radio komunikasi

Description: http://www.bloggaul.com/dollkempes/pic/dollkempes_921200734904PM_Presentation1.jpg
MENGENAL RADIO KOMUNITAS
Undang-Undang no 32 tahun 2002 tentang penyaiaran telah mejejaskan apa dan bagaimana penyiaran komunitas.Berikut adalah pasal-pasal yang menjelaskan tentang hal itu.
Pasal 21 Ayat 1 :
(a) Badan hukum Indonesia
(b) Didirikan oleh komunitas tertentu
(c) Bersifat independen
(d) Tidak swasta
(e) Berdaya pancar rendah
(f) Jangkauan terbatas
(g) Melayani kepentingan komunitasnya
Pasal 21 Ayat 2 :
(a) “…tidak merupakan bagian dari perusahaan yang mencari keuntungan semata.”
(b) “…untuk mendidik dan memajukan masyarakat...”
Pasal 21 Ayat 3 :
(c) “…tidak untuk kepentingan propaganda bagi kelompok atau golongan tertentu…”

CIRI CIRI RADIO KOMUNITAS :
1. Partisipasi komunitas
Partisipasi warga dapat dilihat pada proses pendirian, pengelolaan, serta evaluasi dan monitoring sebuah stasiun radio komunitas. Radio komunitas lahir dari komunitas yang membutuhkan media untuk berkomunikasi di antara mereka. Radio komunitas menyediakan tempat bagi warga komunitas berbincang, berdiskusi, berkesenian, ataupun menyampaikan pendapat yang berkenaan dengan kepentingan bersama.
2. Kejelasan komunitasnya
Radio komunitas memiliki khalayak yang jelas, yaitu warga yang berdiam di wilayah tertentu. Radio komunitas melayani jumlah anggota komunitas yang kecil. Pengertian komunitas menurut Pasal 21 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran mengacu pada pembatasan wilayah geografis. Jika mengikuti UU ini, maka salah satu dasar keberadaan suatu stasiun radio komunitas adalah adanya pelayanan terhadap warga yang berdiam di suatu wilayah tertentu.
3. Wilayah cakupan terbatas
Radio komunitas melakukan siaran untuk melayani kepentingan komunitas yang berada dalam jangkauan siarannya. Tentang pengertian wilayah tertentu tidak menunjuk pada wilayah administratif. Secara prinsip, wilayah jangkauan siaran harus
memperhi tungkan kemungkinan keter ibatan aktif komunitasnya. Jangkauan yang luas sering kali menyulitkan partisipasi komunitas. Pembatasan wilayah harus dilihat sebagai cara untuk memperbesar peluang partisipasi komunitas dalam pengelolaan radio komunitas.
4. Kedekatan dengan situasi lokal
Hubungan yang dekat dengan komunitasnya serta wilayah cakupan yang terbatas memungkinkan radio komunitas unggul dalam isi siaran yang bersifat lokal. Kekayaan sosial dan budaya setempat merupakan sumber yang kaya bagi program-program di radio komunitas. Berdasar pengalaman radio komunitas yang sanggup bertahan lama, situasi sosial-budaya merupakan pendukung aktifitas radio komunitas. Isu yang dipakai dalam siaran adalah tentang komunitas atau yang berkaitan dengan kepentingan komunitas. Di sini isu lahir dari komunitas yang memiliki kesamaan kepentingan karena berdiam di wilayah yang sama. Oleh karena itu warga anggota komunitas dapat berbagi pendapat atau ide berdasar pengalaman dan pengetahuan yang dimilikinya. Komunikasi dengan cara berbagi ini akan memperkaya pengetahuan dan pengalaman anggota komunitas yang lain. Pada saatnya, hal itu dapat digunakan untuk mengatasi persoalan bersama.
5. Teknologi berbiaya terjangkau
Teknologi yang digunakan bagi sebuah stasiun radio disesuaikan dengan kemampuan komunitas setempat. Stasiun radio komunitas dapat didirikan dengan menggunakan peralatan sederhana. Dengan ketentuan untuk melayani wilayah terbatas, cukup menggunakan pemancar dengan kekuatan rendah yang tidak mahal. Banyak stasiun radio komunitas dibangun dengan dana sekitar lima juta rupiah. Yang terpenting pada radio komunitas bukanlah pada kecanggihan peralatan, namun lebih pada partisipasi atau keterlibatan komunitasnya. Dengan partisipasi, radio komunitas mampu mengekspresikan suara komunitasnya. Untuk mendukung partisipasi, maka peralatan yang digunakan harus mudah digunakan oleh warga setempat.Cukup dengan pelatihan singkat, maka warga dapat menggunakannya.
6. Dari, oleh, untuk dan tentang komunitasnya
Beberapa pegiat radio komunitas sering menyebut jargon ini untuk menyebutkan kata lain dari radio komunitas. Mereka menyebut kalimat di atas ketika ditanya orang apa radio komunitas itu? Maksud dari jargon tersebut adalah untuk mengatakan bahwa radio komunitas itu benar-benar sarat dengan kepentingan komunitas itu sendiri. Radio didirikan oleh komunitasnya sendiri, untuk kepentingan komunitasnya, dan bersiaran tentang komunitasnya, termasuk kebutuhankebutuhan komunitasnya akan jenis informasi itu sendiri.
SYARAT YANG HARUS DIPENUHI RADIO KOMUNITAS:
Partisipasi merupakan prinsip dasar
Warga komunitas merupakan pelaku utama keberadaan dan keberlangsungan radio komunitas. Semua warga terbuka untuk melibatkan diri dalam pengelolaan radio ini. Di sini lebih diutamakan manfaat radio komunitas sebagai alat untuk mengekspresikan kepentingan. Sehingga standar keahlian tidak menjadi hal utama untuk berpartisipasi. Semua anggota komunitas terbuka untuk menjadi sukarelawan, sekaligus berlatih meningkatkan kemampuan berkomunikasi dan berorganisasi. Partisipasi dalam pengelolaan maupun mengisi acara akan mendorong kreatifitas warga. Partisipasi berguna untuk mendorong demokratisasi dalam masyarakat. Demokrasi itu sendiri memungkinkan munculnya ide-ide baru yang bermanfaat bagi pemecahan masalah yang berlandaskan situasi masyarakat itu sendiri.
Lokalitas
Radio komunitas hadir untuk melayani kepentingan komunitasnya, sehingga radio ini harus selalu berorientasi pada lokalitas. Lokalitas memungkinkan pendapat dan kepentingan masyarakat setempat disuarakan. Berdasar prinsip tersebut, radio komunitas memberi peluang bagi eksplorasi diri dan menemukan identitas diri warga sesuai dengan kekhasan lingkungan serta karakter sosial dan budaya setempat. Oleh karena itu budaya setempat menjadi sumber dari isi siaran.
Nonprofit.
Radio komunitas tidak digunakan untuk mencari keuntungan materi. Tanpa harus mencari keuntungan, radio komunitas memiliki kebebasan untuk menggali potensi-potensi warga komunitas. Misalnya untuk mengembangkan kualitas hidup komunitas, dengan mendorong kerja sama antarwarga, memelihara kekayaan budaya setempat, meningkatkan kemampuan diri warga, meningkatkan kepercayaan diri warga, membantu mengenali masalah dan memecahkannya secara bersama, dan mendorong demokratisasi di tingkat masyarakat akar rumput.
Kontrol dari masyarakat.
Untuk menjamin bahwa isi siaran harus sesuai dengan kebutuhan warga masyarakat, maka keterlibatan besar komunitasnya menjadi prasyarat mutlak. Keterlibatan tidak saja dalam persoalan merencanakan, tetapi juga dalam hal kontrol terhadap isi siaran sekaligus pengelolaannya. Kontrol dapat dijalankan jika ada kejelasan mekanisme yang diatur dan disepakati. Untuk menjamin kontrol masyarakat berjalan dengan sewajarnya, diperlukan semacam lembaga yang dimiliki komunitas yang menjadi kontrol bagi pelaksanaannya. Kontrol dari masyarakat ini sekaligus juga membuktikan bahwa radio komunitas tersebut dimiliki oleh masyarakat itu sendiri.
BAGAIMANA MEMAHAMI RADIO KOMUNITAS ?
Peraturan
Meskipun Undang-undang yang mengatur keberadaan radio komunitas telah ada, tetapi peraturan menyangkut hal-hal teknis masih menjadi perdebatan.
Siapa yang mengatur keberadaan dan pengelolaan penyiaran di Indonesia?
Menurut Undang-undang tentang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang mengatur hal tersebut, termasuk mengatur pelaksanaan penyiaran komunitas (radio komunitas).
Bagaimana aturan mengenai radio komunitas di Indonesia?
Radio komunitas di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 mengenai Penyelenggaraan Penyiaran Komunitas yang diterbitkan bulan November 2005. Namun PP ini masih menyisakan banyak persoalan. Meskipun Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 yang mensahkan keberadaan radio komunitas telah ada, tetapi kehadiran PP di atas justru menjadikan kebingungan dalam hal siapa yang paling berhak mengatur keberadaan radio komunitas. Beberapa pasal ini justru dianggap menyulitkan operasional radio komunitas dalam memberi layanan kepada komunitasnya.
Mengapa radio komunitas harus berizin dan berbadan hukum?
Radio komunitas tidak beda dengan institusi media radio lainnya. Mereka memproduksi siaran yang kemudian dipancarkan melalui pemancar dan diterima oleh radio penerima. Artinya, radio komunitas menggunakan frekuensi yang dimanfaatkan untuk menyebarkan siarannya. Frekuensi adalah milik publik yang penggunaannya diatur dalam Undang-undang. Di dalam Undang Undang,radio komunitas diwajibkan memiliki badan hukum,izin penyiaran dan penggunaan frekuensi.
Jika tidak memiliki ketiga hal ini apakah radio komunitas tetap dapat bersiaran?
Mungkin bisa saja tetap bersiaran, akan tetapi hal ini melanggar Undang-undang dan pihak yang berwenang dapat memberhentikan siaran sewaktu-waktu sesuai prosedur yang ada dalam peraturan.
Mengapa penggunaan frekuensi harus diatur?
Frekuensi termasuk sebagai barang publik yang penggunaannya diatur oleh negara karena alokasinya terbatas sementara keinginan orang untuk memanfaatkannya bisa jadi tidak terbatas. Oleh karena itu alokasinya harus dikelola dan dibagi secara adil oleh negara.
Penggunaannya harus ditetapkan melalui keputusan oleh negara. Radio komunitas pun harus mendapatkan alokasi frekuensi yang adil Dibanding dengan pengguna frekuensi lainnya. Selama ini dalam Kepmenhub (Keputusan Menteri Perhubungan) Nomor 15 Tahun 2002 – peraturan yang membagi alokasi frekuensi penyiaran di Indonesia– khusus radio komunitas hanya dialokasikan 3 kanal yakni di frekuensi FM 107.7; 107.8; 107.9 Mhz. Alokasi ini hanya 1,5persen dari frekuensi yang tersedia. Sementara sisanya dialokasikan bagi radio swasta dan publik (RRI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar